Logo Bloomberg Technoz

Hotman Paris Mengeluh Pajak Hiburan Mahal, DJP Buka Suara

Azura Yumna Ramadani Purnama
09 January 2024 09:30

Seorang wanita duduk di klub pantai di pantai Double Six di Seminyak, Bali, Selasa (26/12/2023). (Nyimas Laula/Bloomberg)
Seorang wanita duduk di klub pantai di pantai Double Six di Seminyak, Bali, Selasa (26/12/2023). (Nyimas Laula/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hotman Paris yang dikenal publik sebagai pengacara sekaligus pengusaha mempertanyakan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan diskotik, karaoke, klub malam, bar dan spa yang sangat tinggi.

Dalam unggahan akun Instagramnya, Hotman mempertanyakan besaran PBJT untuk jasa hiburan mencapai 75%, Ia mengunggah gambar yang berisi bagian UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Pajak sampai dengan 75%?? Apa?,” tulis keterangan unggahan Hotman Paris pada akun Instagramnya, Senin (8/1/2023).

Selain itu, Hotman juga mengunggah tangkapan layar yang menyatakan Pajak Hiburan di Thailand turun hingga 5%, tapi di Bali justru naik hingga 40%.

“Mulai heboh di bali! Pajak di bayar konsumen yang naik 40% sampai 75%! Pajak tertinggi di dunia! Siap siap PHK dalam bidang bisnis parawisata,” tulis Hotman pada keterangan unggahan tersebut, Selasa (9/1/2023).