Logo Bloomberg Technoz

Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Pramesti Regita Cindy
08 January 2024 14:55

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo (RAT) jalani sidang perdana. (Bloomberg Technoz/ Pramesti Regita Cindy)
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo (RAT) jalani sidang perdana. (Bloomberg Technoz/ Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara selama 14 tahun kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Hakim menilai, Rafael terbukti melakukan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya di Ditjen Pajak.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Suparman Nyompa saat membacakan vonis, Senin (8/1/2024).

Selain penjara, hakim juga mewajibkan Rafael membayar denda sebesar Rp500 juta yang akan diganti hukuman kurungan penjara selama tiga bulan jika tak dilunasi. 

Hakim juga memberikan hukuman tambahan yaitu pembayaran uang pengganti sebesar Rp10,075 miliar. Hakim memerintahkan jaksa untuk menyita dan menjual harta Rafael jika uang pengganti tak dibayarkan satu bulan usai vonis berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"[Atau] diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Suparman.