Logo Bloomberg Technoz

Ditjen Pajak Buka Suara Soal Vonis Eks-Pegawai Rafael Alun

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 January 2024 17:10

Tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi dijatuhkan vonis penjara selama 14 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menghargai proses hukum yang berlangsung.

Ditjen Pajak dengan tegas menghargai putusan yang telah dijatuhkan hakim, yakni vonis penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Ia mengatakan keputusan tersebut memang didasarkan data dan bukti yang valid.

“Saya sampaikan kami sangat menghargai proses hukum yang saat ini sedang berlangsung, tentu saja kita terus konsisten menjaga integritas kami,” kata Dwi Astuti di Kantor Ditjen Pajak Jakarta, Senin (8/1/2023).

Ia mengatakan, Ditjen Pajak akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar sesuai dengan ketentuan yang saat ini berlaku. “Tanpa pandang bulu apabila melanggar akan diproses dengan ketentuannya berlalu,” lanjutnya