Logo Bloomberg Technoz

Fotokopi KTP Sudah Tak Berlaku Lagi di RI, Ini Penggantinya

Muhammad Fikri
05 January 2024 15:45

Ilustrasi Artikel KTP Digital Elektronik (Asfahan/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Artikel KTP Digital Elektronik (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tepat pada bulan Oktober 2024 pemerintah Indonesia menggantikan database kependudukan dari basis KTP elektronik menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan demikian fotokopi KTP sudah tidak berlaku lagi dalam proses pengurusan administrasi kependudukan.

Masyarakat bisa download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada ponsel anda melalui toko aplikasi baik itu via Google ataupun Apple.

Berikut cara membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara mandiri.

  1. Unduh aplikasi IKD
  2. Pilih 'Daftar'
  3. Isi NIK, alamat email, dan nomor ponsel aktif
  4. Pilih 'Verifikasi Data'
  5. Lakukan foto swafoto melalui opsi 'Ambil Foto' tanpa menggunakan kacamata atau masker
  6. Anda perlu mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian QR code.
  7. Membuka  email yang digunakan untuk mendaftar
  8. Masukan kode PIN tersebut
  9. Pilih 'aktifkan'
  10. Kembali ke aplikasi IKD dengan PIN yang sudah diaktivasi
  11. KTP Digital selesai dibuat.

Dengan menggantinya dengan sistem identitas digital per Oktober tahun ini maka perlu ada perangkat pembaca kartu (card reader). Saat kebutuhan layanan maka unit kerja di setiap Kementerian/Lembaga diminta segera menyediakan card reader.

IKD dan card reader menggantikan proses pengulangan input data dari berbagai unit kerja pada masing-masing lembaga karena seluruhnya sudah ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri.