Selain itu, WP pribadi juga wajib mempersiapkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang terdiri dari 10 digit angka dan diterbitkan oleh DJP, apabila melakukan pelaporan pajak secara daring.
Berdasarkan laman resmi DJP, berikut ini adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan untuk WP Pribadi secara daring:
• Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id
• Masukan nomor NPWP dan kata sandi, lalu isikan kode keamanan atau captcha
• Pilih menu “Lapor” dan klik layanan “e-Filing”
• Isi sejumlah pertanyaan yang tertera pada halaman ini
• Lalu isi formulir SPT 1770 SS jika penghasilan di bawah Rp 60 Juta atau isi formulir SPT 1770 S jika penghasilan di atas Rp 60 Juta.
• Pastikan mengisi formulir SPT sesuai penghasilan dan ikuti petunjuk yang tertera
• WP akan menerima tanda Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT pada email, jika proses sudah berhasil dilaporkan.
Selain itu, apabila WP telat atau tidak melaporkan SPT Tahunan maka bisa terjerat sanksi administrasi berupa denda, atau sanksi pidana sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
(azr/lav)