Logo Bloomberg Technoz

Cara Lapor SPT Tahunan 2023, Paling Lambat 31 Maret 2024

Azura Yumna Ramadani Purnama
03 January 2024 14:50

Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)
Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan para Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang memiliki penghasilan sudah dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2023. 

“KawanPajak yang berstatus karyawan, mulai sekarang sudah boleh meminta bukti potong ke kantor pemberi kerja,” tulis akun resmi DJP pada platform X, dikutip Rabu (3/1/2023).

Periode pelaporan SPT Tahunan dibuka hingga 31 Maret 2024 untuk WP pribadi dan 30 akhir April 2024 untuk WP badan. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara daring melalui halaman resmi DJP, yakni https://djponline.pajak.go.id.

“Setelah itu bisa langsung lapor SPT Tahunan 2023 yang batas waktunya 31 Maret 2024,” cuit akun resmi DJP.

Sebelum melakukan laporan SPT Tahunan, para Wajib Pajak harus melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja.