Logo Bloomberg Technoz

Warga Gemar Utang Jelang Nataru, OJK Ingatkan Pilih Pinjol Legal

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 December 2023 05:10

Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Envato/DragonImages)
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Envato/DragonImages)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi aktivitas berutang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal meningkat pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Maka itu, regulator mengimbau masyarakat berhati-hati dalam memilih pinjol yang legal.

Sarjito, Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK mengatakan, terdapat kenaikan penggunaan aplikasi pinjaman online saat libur Nataru ini. Sarjito menilai meningkatnya kebutuhan dan aktivitas masyarakat merupakan faktor utama pinjaman online meningkat pada akhir tahun.

“Angkanya kami tidak punya angka yang pasti, tetapi itu sudah pasti naik. Logikanya ada kebutuhan yang meningkat dan tentu ada aktivitas-aktivitas yang meningkat,” kata Sarjito dalam acara Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Tahun 2023-2027 di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak terjebak menggunakan pinjol ilegal untuk membiayai aktivitas saat Nataru nanti. Pasalnya, terdapat beberapa risiko yang bisa terjadi apabila melakukan pinjaman pada pinjol ilegal. Selain itu, dengan menggunakan pinjol berizin OJK, masyarakat turut menekan pertumbuhan pinjol-pinjol ilegal.

“Pakailah pinjol yang berizin dari OJK saja dengan begitu nanti mati sendiri. Supaya kita tidak terjebak,” tegasnya.