Logo Bloomberg Technoz

Satgas OJK Blokir 7.502 Entitas Keuangan Ilegal, Mayoritas Pinjol

Dinda Decembria
01 December 2023 16:07

Ilustrasi Pinjaman Online atau Pinjol (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Pinjaman Online atau Pinjol (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Satuan Tugas Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal sejak 2017 sampai saat ini. 

"Pada 2023 hingga akhir Oktober, Satgas telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan tertulis, Jumat (1/12/2023).

Pada Oktober 2023, Satgas menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait Pinjol ilegal. Selain itu, Satgas juga memblokir 47 rekening bank, 53 nomor telepon dan 309 nomor Whatsapp terduga pelaku Pinjol ilegal. 

Keberadaan Satgas Pasti ditegaskan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengamanatkan OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. 

Satgas Pasti menggelar pertemuan koordinasi untuk memperkuat sinergi pelaksanaan pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan berbagai aktifitas keuangan ilegal lain guna semakin melindungi masyarakat. Pertemuan yang digelar secara hibrid di Jakarta, Kamis (30/11/2023)