Logo Bloomberg Technoz

OJK Bisa Batalkan Hak Suara Danantara Usai Demutualisasi BEI

Muhammad Fikri
16 September 2026 15:30

Pandu Patria Sjahrir Chief Investment Officer Danantara. Fotografer: Andrean Kristianto/Bloomberg Businessweek Indonesia
Pandu Patria Sjahrir Chief Investment Officer Danantara. Fotografer: Andrean Kristianto/Bloomberg Businessweek Indonesia

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan ketentuan yang memungkinkan pembatalan otomatis hak suara pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam kondisi tertentu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Pemegang Saham Bursa Efek dalam rangka demutualisasi BEI.

Dengan kata lain, perlakuan serupa juga bisa dilakukan terhadap Danantara, yang belakangan ini digadang-gadang meminati saham BEI usai demutualisasi nanti.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan RPOJK mengatur setiap satu saham Bursa Efek memberikan satu hak suara. Namun, OJK berwenang melakukan pembatalan otomatis hak pemegang saham apabila pihak tersebut dinyatakan pailit atau dijatuhi sanksi hukum berat.


"RPOJK mengatur bahwa klasifikasi saham Bursa Efek berupa setiap 1 (satu) saham memberikan 1 (satu) hak suara serta OJK berwenang untuk melakukan pembatalan otomatis hak pemegang saham apabila Pihak tersebut dinyatakan pailit atau dijatuhi sanksi hukum berat," kata Hasan dalam jawaban tertulisnya atas pertanyaan konferensi pers RDKB Agustus 2026, Rabu (16/9/2026)

Dalam aturan yang sama, OJK menetapkan batas maksimum kepemilikan saham Bursa Efek, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebesar 5%. Ada opsi kepemilikan saham melebihi 5%, namun skenario ini wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK dengan mengajukan permohonan beserta dokumen terkait.