Logo Bloomberg Technoz

Usai Achsanul Qosasi, Kejaksaan Bidik Penerima Duit BTS 4G Lain

Pramesti Regita Cindy
03 November 2023 13:00

Direktur Penyelidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Direktur Penyelidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan terus menelusuri dan mencari bukti kuat untuk menjerat sejumlah nama yang diduga menerima aliran uang suap proyek base transceiver station (BTS 4G) dan Paket 1-5 infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Kominfo. 

Hari ini penyidik sudah menetapkan dua nama sebagai tersangka yaitu Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan mantan Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Niaga, Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean.

"Terkait peristiwa hukum yang lain masih kami dalami. Kami masih mencari alat bukti dan kami masih kembangkan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi di Jakarta pada Jumat (3/11/2023). 

Sejumlah terdakwa memang sudah angkat suara tentang aliran uang ratusan miliar yang digelontorkan untuk menutup pemeriksaan proyek BTS 4G oleh kejaksaan dan BPK. Kesaksian ini berasal dari mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Peristiwa berawal saat Anang, sebagai Dirut Bakti, menerima informasi telah dimulainya audit dan penyelidikan proyek BTS 4G di BPK dan Kejaksaan, akhir 2021. Dia kemudian meminta Galumbang dan Irwan menyediakan uang untuk diberikan kepada orang-orang yang bisa membantu menghentikan penyelidikan pada proyek tersebut.