Kata KPK Soal Pegawainya Terima Komisi dari Kasus Judol Kominfo
Azura Yumna Ramadani Purnama
19 June 2025 17:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terseret kasus pidana pengamanan situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
Hal ini terjadi saat seorang pria bernama Raihan mengaku sebagai seorang Tenaga Ahli KPK memberikan kesaksian pernah mendapat komisi sebesar Rp200 juta dari salah satu terdakwa. Dia bersaksi mendapat uang dari Adhi Kismanto, atas jasanya membuat aplikasi pencari situs judi online.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membantah Raihan sebagai salah satu pegawai di lembaga antirasuah tersebut. Dia hanya mengakui KPK pernah meminta Raihan sebagai salah satu pembicara atau narasumber saat acara yang membahas pengelolaan data dan informasi.
“Klarifikasi ya, terkait dengan pemberitaan atas nama Saudara Raihan yang kemarin ramai di pemberitaan media. Kami sampaikan bahwa Saudara Raihan bukan pegawai KPK, namun yang bersangkutan memang pernah menjadi narasumber di KPK,” kata Budi kepada awak media, di kantornya, Kamis (19/6/2025).
Menurut dia, Raihan tidak pernah bekerja secara penuh waktu di KPK. Dia mengklaim, Raihan hanya pernah diundang satu kali sebagai narasumber.
































