Jaksa Akan Periksa Eks Menteri Johnny G Plate di Kasus PDNs
Azura Yumna Ramadani Purnama
02 July 2025 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Safrianto Zuriat mengatakan, penyidik akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) 2019-2023 Johnny G Plate sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pusat Data Nasional sementara atau PDNs. Hal ini dilakukan meski rencana pengadaan PDNs sebenarnya dilakukan pada era Menkominfo 2014-2019 Rudiantara.
“Perencanaannya dari jaman menteri sebelumnya [Rudiantara]. Tapi, ekskusi pelaksanaannya dari [era] pak Jhonny Plate, ada surat edaran yang ditandatangani beliau. Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan di Lapas Sukamiskin,” kata Safrianto kepada awak media, di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (2/7/2025).
Dia pun mengklaim, proses penyidikan perkara tersebut masih terus berlanjut, termasuk proses penghitungan keuangan negara dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, dia belum bisa menyebutkan total kerugian dari proyek senilai Rp958 miliar tersebut.
“Sementara itu yang bisa kami sampaikan, mohon bersabar, nanti kalau sudah pemberkasan, perhitungan negara sudah turun kita akan sampaikan lagi kepada teman-teman semua,” ungkap dia.
Lebih lanjut, menurut dia, pelaksanaan pengadaan PDNs berada di bawah kendali Direktorat Jenderal atau Ditjen. Sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berada di pihak Sekretaris Dirjen (Sesdirjen).
































