Logo Bloomberg Technoz

Kasus BTS 4G, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara 

Fransisco Rosarians Enga Geken
08 November 2023 15:54

Mantan Menkominfo, Johnny G Plate sidang putusan sela korupsi BTS 4G di Pengadilan Tippikor, Selasa (18/7/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate sidang putusan sela korupsi BTS 4G di Pengadilan Tippikor, Selasa (18/7/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta -  Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate. Majelis menilai mantan Politikus Partai Nasdem tersebut terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS 4G) dan paket 1-5 infrastruktur pendukung senilai Rp10,8 triliun.

"Dikenakan juga Denda Rp1 miliar, jika denda tersebut tak dibayar diganti hukuman pidana satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Selain itu, hakim juga menjatuhkan vonis kepada Johnny untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar. Johnny dan keluarganya harus membayar lunas seluruh uang pengganti tersebut paling lama 30 hari setelah keputusan perkara memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menurut hakim, jaksa bisa merampas kekayaan Johnny dan keluarganya untuk menutupi kewajiban uang pengganti tersebut, melalui lelang. "Jika tak terpenuhi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Fahzal.

Hakim menjatuhkan pidana penjara dan denda sesuai dengan tuntutan jaksa. Akan tetapi, hakim memberikan kewajiban uang pengganti dan subsider hukuman yang lebih rendah.