Logo Bloomberg Technoz

Lantas dia meminta mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, agar menyediakan uang untuk diberikan kepada orang-orang yang bisa membantu menghentikan penyelidikan pada proyek tersebut. 

Pada saat itu, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, mendapat perintah menyerahkan koper berisi mata uang asing senilai Rp40 miliar kepada seorang bernama Sadikin.

Transaksi suap berlangsung di parkiran sebuah hotel mewah di kawasan Bundaran HI. Sadikin sendiri disebut sebagai orang kepercayaan dari petinggi BPK. Belakangan, Galumbang menyebut secara jelas nama pejabat BPK tersebut adalah Achsanul Qosasi.

Atas tindakannya tersebut, Achsanul Qosasi sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan pada hari ini. Dia dijerat dengan Pasal 12B, pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf b juncto pasal 15 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(prc/ezr)

No more pages