Logo Bloomberg Technoz

Disebut Hambat MKMK Jadi Permanen, Anwar Usman Membantah

Pramesti Regita Cindy
03 November 2023 15:20

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah dirinya menghambat lembaga pengawas MK yakni Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) menjadi permanen. Hal itu disampaikan pada saat dia akan diperiksa MKMK pada hari ini.

"Ah enggak benar itu (menghambat MKMK permanen), (itu) salah oke?" kata Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Sebelumnya Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengatakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang tidak menyetujui pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen. Hal itu disebutkan terungkap dalam sidang dugaan pelanggaran etik hakim. Dengan demikian hal ini menjadi penyebab MK tidak memiliki pengawas yang statusnya permanen sejak 2020 silam. Soal hal tersebut kata Zico juga dibahas dalam rapat hakim.

Zico sendiri sebelumnya juga pernah melaporkan soal perbedaan narasi dalam putusan di salinan dan dibacakan di MK yang kemudian diproses dalam MKMK yang sebelumnya pernah dipimpin mantan Hakim MK Gede Palguna.

Kembali ada aduan soal dugaan pelanggaran etik hakim MK, kali ini MKMK kemudian dibentuk lagi dengan dipimpin mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Jimly Cs memproses termasuk aduan terhadap Anwar Usman dalam putusan batas usia minimal capres-cawapres yang dianggap menguntungkannya keponakannya yakni Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi)