Logo Bloomberg Technoz

Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Kasus BTS, Langsung Ditahan

Pramesti Regita Cindy
03 November 2023 11:12

Kejaksaan Agung menetapkan Anggota 3 BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita)
Kejaksaan Agung menetapkan Anggota 3 BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) menetapkan Anggota III BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka kasus BTS Bakti. Dia langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (3/11/2023).

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan sebelumnya maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di gedung Kejagung, Jumat (3/11/2023).

Achsanul, mantan elite Partai Demokrat itu hari ini diperiksa sebagai saksi  korupsi proyek base transceiver station atau BTS 4G dan Paket 1-5 infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Kominfo. Kemudian langsung menjadi tersangka.

Kasus ini menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate. Nama Achsanul sempat mencuat di fakta persidangan kasus korupsi BTS Bakti. Dalam kasus ini, Achsanul diduga menerima uang hingga Rp40 miliar terkait kasus BTS Bakti tersebut. Ditambah Achsanul, sudah ada 16 orang tersangka dalam kasus korupsi BTS.

Achsanul yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi XI itu ditahan di Rutan Salemba hingga 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 3 November 2023.