Logo Bloomberg Technoz

Daftar 4 Barang Impor Boleh Dijual Online di Bawah Rp1,5 Juta

Angga Indrawan
03 November 2023 14:40

Penyitaan pakaian bekas impor di Penimbunan Pabean Dirjen Bea & Cukai, Cikarang, Bekasi, Selasa (28/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Penyitaan pakaian bekas impor di Penimbunan Pabean Dirjen Bea & Cukai, Cikarang, Bekasi, Selasa (28/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan sebanyak empat kategori positive list atau barang-barang yang diperbolehkan dijual melalui marketplace/e-commerce dengan harga US$100 atau setara Rp1,5 juta.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, keempat jenis barang impor yang diperbolehkan untuk dijual melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce) adalah buku, film, perangkat lunak/software, dan musik.

Positive list ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan,” ujar Airlangga dalam keterangannya, awal pekan kemarin.

Artinya, dengan demikian, untuk komoditas lain selain keempat komoditas tersebut, hanya dapat diimpor langsung melalui PMSE apabila harganya melebihi US$100.

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga menyebut pemerintah sepakat memperketat arus masuk barang impor melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border. Terdapat 8 komoditas yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.