Logo Bloomberg Technoz

Majelis Kehormatan MK akan Usut Putusan Karpet Merah Gibran

Pramesti Regita Cindy
23 October 2023 15:50

Sidang putusan UU Pemilu Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Sidang putusan UU Pemilu Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) untuk mengusut laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan penetapan uji materiil Undang Undang (UU) Pemilu terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden. 

Hakim Konstitusi sekaligus Jubir MK Enny Nurbaningsih mengatakan pembentukan MKMK ini dilakukan untuk menanggapi laporan terhadap hakim MK yang menangani kasus itu.  MKMK ini terdiri dari Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.

"Biarlah MKMK yang bekerja, sehingga kami hakim konstitusi akan konsentrasi kepada perkara yang harus kami tangani sebagaimana kewenangan dari Mahkamah Konstitusi," kata Enny Nurbaningsih, Senin (23/10/2023) di Gedung MK, Jakarta.

Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Senin (16/10/2023) ini memperbolehkan warga negara yang berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai capres atau cawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai pejabat yang dipilih oleh rakyat.

Sejumlah pihak memandang putusan ini membuat Gibran Rakabuming Raka putra Presiden Joko Widodo bisa melenggang untuk mendaftar ke KPU.