Logo Bloomberg Technoz

Penggugat Kecewa MK Tolak Gugatan yang Bisa Jadi Momok Prabowo

Pramesti Regita Cindy
23 October 2023 13:20

Ketua MK, Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023). .(Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua MK, Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023). .(Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan soal batas maksimal usia calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (23/10/2023). Hal ini menyisakan kekecewaan para penggugat yang mengatasnamakan Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Mereka menggugat setidaknya dua hal yakni pertama agar capres-cawapres tak pernah cedera dengan kasus pelanggaran HAM. Kedua, agar usia maksimal capres-cawapres 70 tahun.

"Kami kecewa hakim MK hanya fokus pada perkara 90," kata salah satu kuasa hukum penggugat yakni Anang Suhindro di gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Perkara 90 yang dimaksud adalah yang mengabulkan batas usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan elected official. Diketahui putusan ini menjadi karpet merah bagi Gibran untuk maji di pilpres. Pekan lalu, MK memutus perkara ini.

Anang mengatakan, mereka sejak awal juga tak sreg dengan Ketua MK Anwar Usman yang ikut memutus perkara ini karena dikhawatirkan ada konflik kepentingan lantaran Anwar adalah paman Gibran Rakabuming. 

"Kami ingin meminta Ketua MK pak Anwar Usman untuk tidak terlibat dalam pengambilan keputusan perkara 102 yang kami ajukan tapi yang kami ajukan tak ditanggapi dengan baik. Itu salah satu bentk kekecawaan kami," kata dia lagi.