Logo Bloomberg Technoz

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun, Prabowo Bisa Maju

Pramesti Regita Cindy
23 October 2023 11:49

Sidang putusan UU Pemilu Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Sidang putusan UU Pemilu Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan judicial review 'uji materiil' pasal dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penggugat menyampaikan menginginkan agar batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden diberikan batasan hingga 70 tahun.

"Mengatakan permohonan pemohon tak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, Senin siang (23/10/2023).

"Menolak permohonan para pemohon dan selebihnya," lanjutnya.

Mahkamah Konstitusi pada hari ini membacakan putusan mengenai batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 dengan obyek gugatan Pasal 169 huruf d dan q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Menurut pemohon apabila tidak ada batasan dan berusia lebih dari 70 tahun dan kesehatan tidak produktif maka seluruh warga negara akan mengalami kerugian potensial," kata hakim Daniel Yusmic P. Foekh di Jakarta.