Logo Bloomberg Technoz

Dituding Muluskan Gibran, Anwar Usman Sitir Kisah Nabi Muhammad

Pramesti Regita Cindy
23 October 2023 14:20

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menepis tudingan bahwa dia melakukan intervensi hingga ada konfik kepentingan dalam putusan yang mengabulkan gugatan syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun. Anwar mengatakan, dia menjadi hakim sudah lebih dari 30 tahun dan selalu memegang teguh sumpah dan amanah.

"Saya jadi hakim sejak 1965 sudah tiga puluh sekian tahun saya memegang teguh sumpah saya selaku hakim dan memegang teguh amanah dan konstitusi UUD amanah dalam agama saya yang ada dalam Alquran," kata Anwar Usman dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Putusan MK soal pengabulan usia minimal capres di bawah 40 tahun asalkan pejabat yang pernah dipilih publik menyisakan pro dan kontra. Hal ini terjadi karena putusan itu dianggap menguntungkan bagi Gibran Rakabuming Raka yang kemudian digandeng Prabowo menjadi bakal cawapres. Gibran pada saat ini berusia 36 tahun dan merupakan Wali Kota Surakarta. Gibran adalah keponakannya lantaran Anwar menikahi Idayati, adik kandung Presiden Jokowi setelah sang istri meninggal dunia.

Dalam catatan dissenting opinion hakim konstitusi lainnya yakni Saldi Isra dan Aref Hidayat juga menggambarkan bahwa keberadaan Anwar Usman dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) membuat komposisi hakim yang mengabulkan gugatan itu berubah. Sehingga dari 9 orang ada 3 yang menerima dua concurring opinion dan dimasukkan pada klaster menerima. Sedangkan 3 orang hakim lainnya tetap dissenting opinion.

Anwar mengatakan, soal konflik kepentingan di MK juga diatur dalam Putusan 004/0UU-1/2023, Putusan nomor 5/PUU-4/2009 dan Putusan 97/PUU-11/2013 dan Putusan 96/PUU-18/2020. Sebelum dugaan pelanggaran etik diusut Mahkamah Kehormatan MK (MKMK), publik dan awak media kata dia bisa melihatnya di sana.