Logo Bloomberg Technoz

MA Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh, Tolak Kasasi KPK

Pramesti Regita Cindy
19 October 2023 17:05

Sidang putusan MAmengenai PK kasus hakim Gazalba Saleh. (Tangkapan Layar mahkamahagung.go.id)
Sidang putusan MAmengenai PK kasus hakim Gazalba Saleh. (Tangkapan Layar mahkamahagung.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan menolak kasasi jaksa KPK atas terdakwa korupsi hakim agung Gazalba Saleh. Oleh karena itu Gazalba Saleh bebas.

"Mahkamah membaca dan seterusnya menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya, mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto lewat kanal video live pada Kamis petang (19/10/2023).

Diketahui bahwa jaksa KPK memohonkan kasasi atas terdakwa suap hakim agung tersebut. Kemudian sidang hari ini adalah pembacaan putusan yakni nomor 5241K/bit/sus/2023.

"Demi keadilan berdasarkan ketuhanan YME Mahkamah Agung memeriksa tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh penuntut umum pada KPK telah memutus perkara terdakwa nama Gazalba Saleh," imbuh Dwiarso.

Hakim ketua itu mengatakan, terdakwa tersebut berada dalam rumah tahanan negara sejak 8 desember 2022 sampai 1 Agustus 2023. Terdakwa diajukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung dengan dakwaan pertama perbatan terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruc c UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.