Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Importir Bawang Putih mengungkap pernah ditawari oleh seseorang yang mengklaim bisa membantu penerbitan surat perizinan impor (SPI) di Kementerian Perdagangan. Biaya 'calo' tersebut mulai dari Rp4.500 per kilogram impor bawang.

Hal itu terungkap dalam paparan Ombudsman RI dalam kegiatan Penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang disiarkan secara virtual, Selasa (17/10/2023).

"Pelapor pernah ditawari seseorang yang mengaku dapat melancarkan penerbitan SPI Bawang Putih dengan biaya Rp4.500 /Kg hingga Rp5.000/Kg," ungkap Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.

Saat kembali dikonfirmasi, Yeka menolak untuk membuka identitas pengusaha atau importir tersebut. Dia mengatakan kerahasiaan pelapor menjadi penting untuk kerja ombudsman melakukan penelitian lebih lanjut.

"Karena dirahasiakan, saya sebagai pimpinan pun tidak tahu. Hanya pemeriksalah yang tahu," ungkap Yeka saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2023) malam.

Keluhan calo merupakan sederet dari sejumlah dugaan maladministrasi di Kemendag terkait dengan izin impor bawang putih. Dalam paparan saat menyerahkan LAHP, Yeka lebih menekankan bahwa Ombudsman melihat 5 temuan maladministrasi yang dilakukan oleh Dirjen Daglu. 

Pertama, pengabaian kewajiban hukum dengan dasar tidak berjalannya prosedur penerbitan dan ketentuan fiktif positif 5 (lima) hari SPI bawang putih setelah dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25/2022 jo Permendag No. 20/2021.

Kedua, melampaui wewenang dalam hal tertahannya penerbitan SPI bawang putih dengan dasar penggunaan justifikasi tindakan dalam penyelenggaraan SPI bawang putih di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan kepadanya sesuai UU 7/2014 jo PP 29/2021 jo Permendag 25/2022 jo Permendag 20/2021. 

Ketiga, terdapat dugaan maladministrasi penundaan berlarut dalam penerbitan SPI bawang putih bagi pelapor yang sangat melebihi jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan.

Keempat, penyimpangan prosedur dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan menambah tahapan prosedur diperlukannya pertimbangan berupa Menteri Perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan suatu permohonan.

Terakhir adalah dugaan maladministrasi berupa diskriminasi. Sebab, berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman, Dirjen Daglu dalam penerbitan SPI bawang putih dengan perlakuan penerbitan SPI bawang putih yang berbeda dan tidak sesuai dengan urutan permohonan yang dinyatakan lengkap terlebih dahulu untuk diterbitkan SPI bawang putih.

Nama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) bahkan terseret dan perannya disebut berulang kali dalam laporan dugaan  maladministrasi.

“Pelapor menduga permasalahan yang dialami pelapor ini disebabkan oleh permainan Menteri Perdagangan dan oknum Kementerian Perdagangan dengan inisial SA,” ujar Yeka.

Namun demikian, Yeka mengatakan Ombudsman mengaku tidak memiliki kapasitas untuk mendalami dugaan pelapor terkait dengan Mendag Zulhas. Alasannya, kata Yeka, persoalan yang masuk ke dalam ranah dan kewenangan Ombudsman yakni penyelenggaraan pelayanan publik.

"Kalau memang ditemukan unsur pidana, kami serahkan kepada aparat penegak hukum," jelas Yeka.

Sementara itu Mendag Zulkifli Hasan belum merespons permintaan klarifikasi dari Bloomberg Technoz.

(ain)

No more pages