Logo Bloomberg Technoz

Bea Cukai-TNI AL Gagalkan Masuk Pakaian-Tas Bekas Ilegal Rp1,5 M

Sultan Ibnu Affan
14 August 2025 19:40

Penyitaan pakaian bekas impor. Ilustrasi. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Penyitaan pakaian bekas impor. Ilustrasi. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan TNI Angkatan Laut (AL) menggagalkan penyelundupan sebanyak 747 karung (ballpress) berisi pakaian bekas atau thrifting dan 8 ballpres tas merek bekas dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar.

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama mengatakan penindakan dilakukan dalam kurun waktu 3 hari atau sejak Sabtu (9/8/2025) hingga Selasa (12/8/2025) yang berasal dari tiga titik lokasi strategis.

"Dari pemeriksaan, petugas menemukan 747 ballpress pakaian dan aksesoris pakaian bekas dan 8 ball berisi tak bekas, dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar," ujar Djaka dalam konferensi pers di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto memaparkan kronologi penggagalan barang ilegal tersebut, yang berawal dari informasi Kanwil Bea Cukai Kalimantan Barat pada Sabtu pekan lalu.

Dari informasi tersebut, terdeteksi terdapat 7 petikemas atau kontainer terindikasi bermuatan ballpress yang di bawa oleh Kapal KM Eagle Ma V.1225. Kapal tersebut kemudian bersandar di Kade Domestik 212.