Logo Bloomberg Technoz

KPK Tetapkan Dirut Inhutani jadi Tersangka Suap Kelola Hutan

Dovana Hasiana
14 August 2025 17:26

Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (Dok. Inhutani)
Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (Dok. Inhutani)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady sebagai tersangka dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan. 

Dalam hal ini, Dicky bertindak sebagai penerima suap yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di rumah tahanan [rutan] Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (14/08/2025). 


Selain Dicky, lembaga antirasuah juga menerapkan dua tersangka lainnya dari pihak swasta atau pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT Paramitra Mutia Langgeng, Djunaidi dan staf perizinan SB Grup, Aditya. 

Dua tersangka tersebut bertindak sebagai pemberi suap yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.