Logo Bloomberg Technoz

Hasil Sidang Perdana KPPU Dugaan Kartel Bunga di Platform P2P

Pramesti Regita Cindy
14 August 2025 12:38

Ilustrasi Perusahaan Fintech P2P (Diolah)
Ilustrasi Perusahaan Fintech P2P (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang dugaan kartel bunga oleh pelaku pinjaman online oleh pelaku industri  fintech Peer-to-Peer (P2P) lending. Dalam sidang perdana yang dilakukan pada Kamis (14/8/2025) ini, agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator dalam ruang lingkup pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik monopoli Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi di Indonesia.

Adapun dari 97 terlapor anggota Asosiasi Fintech Bersama Indonesia (AFPI) terdapat 4 fintech yang diketahui tidak menghadiri sidang perdana tersebut yaitu PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil); PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde); PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis); dan PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas).

"Sehingga sebagian besar terlapor hadir, sidang menurut kami bisa kami lanjutkan tanpa mengurangi hak dari para terlapor yang tidak hadir," kata Majelis Komisi Rhido Jusmadi dalam sidang tersebut di Jakarta, Kamis (14/8/2025).


Dalam pembacaan awal Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) Investigator KPPU Arnold Sihombing memaparkan dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pesaingnya untuk menetapkan harga barang atau jasa yang dibayar konsumen.

Suasana sidang perdana KPPU atas perkara dugaan kartel bungan pinjol di platform P2P lending. (Pramesti/Bloomberg Technoz)

Dalam penyelidikan yang berlangsung sejak 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025, KPPU menemukan AFPI menerbitkan pedoman perilaku (code of conduct) yang mengatur batas maksimum bunga dan biaya lain secara seragam bagi seluruh anggota.