Logo Bloomberg Technoz

KPPU: SK Asosiasi Fintech AFPI Bukti Ada Kesepakatan Bunga Pinjol

Pramesti Regita Cindy
14 August 2025 14:15

Ilustrasi Pinjaman Online atau Pinjol (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Pinjaman Online atau Pinjol (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Arnold Sihombing menegaskan, temuan adanya kartel kesepakatan penetapan harga bunga pinjaman antar anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjadi bukti dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Menurutnya, kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) AFPI Tahun 2020 dan 2021 yang menjadi pedoman perilaku (code of conduct) seluruh anggota. sebagai pandian bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


"Pada kesempatan tersebut peraturannya dibentuk bahwa semuanya [anggota AFPI] menawarkan dengan besaran bunga seperti itu [sama]. Harga yang dimaksud itu penetapan, perjanjian penetapan harga. Jadi harganya itu adalah bunga," jelas Arnold seusai sidang di, Kamis (14/8/2025).

Ia menambahkan bahwa pada periode tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memiliki aturan spesifik terkait batas bunga pinjaman harian, sehingga acuan penegakan atau penyelidikan KPPU lebih fokus pada aspek persaingan usaha.