Daftar Lengkap Tarif Royalti untuk Hotel, Diskotek hingga Pesawat
Infografis Bloomberg Technoz
14 August 2025 19:56

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kafe, mal hingga hotel meringis ketika harus keluarkan dana ekstra untuk membayar royalti. Padahal dalam aturan yang ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM, memang sudah jelas aturan besaran tarif yang harus dibayar para pelaku usaha.
Baca Juga
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI no. HKI.2-OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial ciptaan dana/atau produk hak terkait musik dan lagu, dijelaskan secara rinci besaran tarif yang dibayarkan.
Baca Selengkapnya: Daftar Lengkap Tarif Royalti untuk Hotel, Diskotek hingga Pesawat
(Infog)





















