Logo Bloomberg Technoz

Daftar Lengkap Tarif Royalti untuk Hotel, Diskotek hingga Pesawat

Redaksi
14 August 2025 09:50

Ilustrasi Royalti Musik (Diolah Berbagai Sumber)
Ilustrasi Royalti Musik (Diolah Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kafe, mal hingga hotel meringis ketika harus keluarkan dana ekstra untuk membayar royalti. Padahal dalam aturan yang ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM, memang sudah jelas aturan besaran tarif yang harus dibayar para pelaku usaha.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI no. HKI.2-OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial ciptaan dana/atau produk hak terkait musik dan lagu, dijelaskan secara rinci besaran tarif yang dibayarkan.

Pada pasal 1 ayat (3) ada tujuh bidang usaha yang diharuskan membayarkan royalti, seperti restoran, kafe, pub, bar, bistro, klab malam dan diskotek.

“Tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik restoran dan kafe ditentukan tiap kursi per tahun, dengan ketentuan bahwa royalti pencipta sebesar Rp60 ribu per kursi yang dibayar per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp60 ribu per kursi per tahun,” seperti yang ditulis pada pasal keempat.

Sedangkan untuk bar, pub dan bistro ketentuannya berbeda, yaitu tiap meter persegi. Di ayat (5) dijelaskan bahwa mereka harus membayar Rp180 ribu per meter persegi per tahun.