Profil Windu Aji Sutanto yang Dituntut 6 Tahun di Korupsi Nikel
Dovana Hasiana
14 August 2025 16:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntuk pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto untuk menjalani hukuman pidana penjara selama enam tahun pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan bijih atau ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk; blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, Sulawesi Tenggara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
"Sebagaimana diatur pasal melanggar Pasal 3 Undang-Undang Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 55 Ayat-1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/08/2025).
Menurut jaksa, Windu Aji Sutanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan mengalihkan, mentransfer dan membayarkan, menghibahkan menitipkan membawa ke luar negeri mengubah bentuk dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang dilakukan dan patut diduga hasil perbuatan pidana.
Jaksa juga menilai, Windu Aji harus dihukum berat karena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Kedua, terdakwa terbukti menikmati uang hasil korupsi dan dibebani uang pengganti sebesar Rp135,83 miliar, dan belum mengembalikan uang hasil korupsi yang dinikmatinya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa juga menuntut pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto, dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.































