Logo Bloomberg Technoz

Perusahaan Pontjo Sutowo Sempat Bujuk Kelola Bersama Hotel Sultan

Sultan Ibnu Affan
04 October 2023 15:45

Suasana Hotel Sultan sebelum penyegelan di Kawasan GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana Hotel Sultan sebelum penyegelan di Kawasan GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo sempat mengajak pemerintah untuk bekerja sama untuk mengelola Hotel Sultan. Hal itu disampaikan Pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Ajakan itu dilakukan karena Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan pemerintah telah habis pada Maret-April 2023 lalu.

Kuasa hukum PPK-GBK Chandra Hamzah mengatakan, pihak PT Indobuildco sempat menawarkan kerja sama dengan pemerintah.

Diketahui masa pengelolaan hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan adalah 50 tahun atau berakhir pada Maret dan April 2023 lalu. Oleh karenanya setelah tanggal tersebut, seharusnya area hotel tersebut harus kembali kepada negara.

Meskipun demikian pihak PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo sempat menggugat secara perdata. Dalam perjalanannya, sudah empat kali pemerintah menang peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Ketika PT Indobuilco melanjutkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pemerintah juga mendapat hasil yang sama dan dimenangkan sehingga pengelola Hotel Sultan seharusnya menyerahkan aset kelolaan itu.

"Kemudian pihak Indobuildco juga mengajak kerja sama 'nanti deh untuk ke depannya Indobuildco dan pihak PPK-GBK kita buat kerja sama;," ujar Chandra dalam konferensi pers di kawasan senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).