Logo Bloomberg Technoz

Namun demikian, Chandra mengatakan, ajakan kerja sama perusahaan Pontjo Sutowo itu dinilai bakal melanggar hukum lantaran akan tak sesuai dengan mekanisme penunjukan tender.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.

"Jadi enggak bisa tunjuk-tunjuk langsung. Kalau tunjuk-tunjuk langsung bisa gimana, bisa diproses aparat hukum semuanya. Kalo kerja sama dengan Indobuildco tanpa tender masuk penjara kita semua nanti," imbuhnya.

Hari ini PPK-GBK akhirnya memasang spanduk dan plang di sekitar kawasan Hotel Sultan. Pemasangan tersebut dilakukan lantaran pihak pengelola Hotel Sultan yakni PT Indobuildco belum kunjung mengosongkan lahan dan tidak juga mau bertemu dengan pihak PPK-GBK. Rencananya, PPK GBK akan mengosongkan paksa.

Direktur Umum PPK-GBK Hadi Sulistya mengatakan, pihaknya langsung bergegas memasang plang yang bertuliskan "Tanah Ini Aset Negara, Milik Pemerintah Republik Indonesia" yang bakal tersebar di 15 titik di sekitar area tersebut.

Selain pemasangan plang, pihak PPK-GBK juga akan menempatkan beberapa pos pengamanan di sekitar Hotel Sultan, sebagai deklarasi resmi bahwa kawasan Blok 15 GBK telah resmi dimiliki oleh negara.

"Hari ini kita lakukan deklarasi, untuk disaksikan oleh semua publik bahwa tanah Blok 15 ini adalah tanah milik negara. Oleh karena itu, saya akan mengawal teman-teman dalam rangka pemasangan semua plang di beberapa titik dan juga kita akan memasang pos penjagaan agar tanah ini kita monitor," ujar Hadi.

(ezr)

No more pages