Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan lima laporan polisi yang ditangani, terdapat 58 korban, dengan rincian lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing asal Rusia dan Ukraina. Sementara itu, terdapat satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari keseluruhan korban, satu orang dilaporkan telah meninggal dunia.

Adapun modus yang digunakan para pelaku yakni menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan. Para korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak mencapai US$35.000 atau sekitar Rp620 juta dan gaji bulanan sekitar US$3.000 atau setara Rp50 juta.

Korban pada awalnya ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, maupun pembangunan pertahanan. Namun, setelah melalui proses perekrutan dan diberangkatkan ke Rusia, mereka diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani pelatihan, hingga berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.

Dalam salah satu perkara yang ditangani Subdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, tersangka berinisial MI diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penanggung jawab proses keberangkatan korban. Tersangka memperoleh keuntungan sebesar 1.000 Rubel untuk setiap korban melalui dompet aset kripto.

Sementara itu, dalam perkara yang ditangani Subdit 2, dua tersangka berinisial IG dan HS diduga merekrut serta menampung korban sebelum menghubungkan mereka dengan agen di Rusia. Dari tujuh korban dalam perkara tersebut, empat orang telah diberangkatkan, sedangkan tiga lainnya berhasil dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta.

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, penyidik mengamankan sejumlah tersangka yang terdiri dari WNI dan WNA. Polisi juga menemukan adanya korban yang belum menerima pembayaran sebagaimana dijanjikan oleh perekrut. Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Rusia untuk menelusuri keberadaan korban yang telah diberangkatkan.

Adapun dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, para pelaku diduga menampung korban di sebuah lokasi penginapan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Korban dijanjikan bonus kontrak sebesar US$30.000 dan gaji US$3.000 per bulan. Bahkan, korban yang menolak keberangkatan atau meminta dipulangkan diwajibkan mengganti biaya transportasi dan perjalanan.

Nurul menjelaskan, perekrutan tersebut mengandung unsur perdagangan orang karena terdapat dugaan proses perekrutan melalui tipu muslihat dan iming-iming, pemanfaatan kerentanan ekonomi, hingga pengiriman korban ke luar negeri untuk ditempatkan dalam kondisi eksploitatif.

"Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi. Mereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka antara lain dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

(mef/frg)

No more pages