BIN Soal Penyadapan Presiden: Makar
Merinda Faradianti
06 November 2026 17:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Herindra buka suara tentang kasus dugaan penyadapan komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, tokoh agama, hingga pengusaha. Dia pun sepakat dengan para pejabat di lingkaran Istana bahwa tindak pidana tersebut mengarah ke tindakan makar.
Berdasarkan KBBI, Makar sendiri memiliki sejumlah definisi yang merujuk pada sebuah usah buruk hingga upaya melakukan serangan dengan tujuan membunuh. Namun, dalam konteks politik, Makar merujuk pada usaha untuk menyerang pemerintahan yang saha dengan tujuan menggulingkan atau merebut kekuasannya. Aksi makar ini biasanya mengancam keselamatan kepala negara.
"[Penyadapan presiden] Tindakan ilegal yang mengarah ke makar," kata Herindra dikutip, Jumat (06/11/2026).
Dia sendiri tak memberikan informasi lebih detail tentang tanda atau bukti makar di balik penyadapan terhadap Prabowo sejak 2025. Toh, hingga saat ini, kepolisian pun berkukuh kasus tersebut masih sebagai tindak pidana umum dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka. Mereka adalah Kapolri 2021-2026 Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta tiga jenderal bintang dua yaitu Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.



























