Logo Bloomberg Technoz

Komisi III DPR Akan Kawal Kasus Penyadapan Presiden

Merinda Faradianti
06 November 2026 15:40

Anggota DPR dari Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)
Anggota DPR dari Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengklaim belum bisa memberikan banyak respons terhadap kasus dugaan penyadapan komunikasi presiden, penghapusan data, dan ilegal akses selama periode 2025-2026. Lembaga legislatif tersebut baru meminta Komisi III untuk melakukan pemantauan berkala terhadap proses hukum yang tengah berlangsung di Bareskrim Polri.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, seluruh anggota DPR pada saat ini masih berada pada masa reses. Sesuai aturan, setiap anggota wajib dan harus mengutamakan tugas menyerap aspirasi dari masing-masing daerah pemilihan atau dapil.

"Tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian dan kami akan ee meminta Komisi Teknis dalam
hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini ya," kata Dasco dikutip, Jumat (06/11/2026).


Usai reses, menurut dia, DPR mungkin akan melakukan sejumlah keputusan untuk memperjelas kasus penyadapan yang kabarnya juga telah menyedot data komunikasi anggota DPR, petinggi partai politik, tokoh agama, hingga pengusaha tersebut. Termasuk, potensi dipercepatnya pembahasan tentang RUU Penyadapan.

"Sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan," kata Dasco.