Logo Bloomberg Technoz

DPR dan Pemerintah Ubah Nama RUU Perampasan Aset

Merinda Faradianti
06 November 2026 16:00

Habiburokhman. (Foto: Prima/Man via Website dpr.go.id)
Habiburokhman. (Foto: Prima/Man via Website dpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi III DPR dan Pemerintah menyepakati perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Perubahan tersebut dilakukan untuk mempertegas fokus pengaturan sekaligus ruang lingkup tindak pidana yang menjadi dasar perampasan aset.

Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan, penambahan frasa tindak pidana korupsi dalam judul RUU tersebut merupakan upaya untuk menegaskan perhatian utama pembentukan regulasi ini, sebagaimana aspirasi yang berkembang di masyarakat. Meski demikian, RUU tersebut tetap membuka ruang pengaturan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana lainnya.

“Walaupun nanti dalam batang tubuh ada pembahasan tindak pidana lainnya, itu hanya terbatas pada beberapa tindak pidana yang nanti akan kita sepakati. Ini judul,” ujar Habiburokhman dikutip, Jumat (06/11/2026). 


Menurut dia, cakupan tindak pidana lainnya seperti penipuan investasi bodong hingga persoalan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, akan dibahas lebih lanjut dalam batang tubuh RUU. Penentuan ruang lingkup tersebut akan dilakukan secara bersama-sama antara DPR dan Pemerintah dalam pembahasan substansi pasal.

“Yang penting dari judul ini sudah nendang, bahwa kita ini konsepnya apa. Memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa concern utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi,” kata Politikus Partai Gerindra tersebut..