Logo Bloomberg Technoz

Namun, Irman mengingatkan kondisi tersebut belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa kasus dugaan penyadapan tidak akan berdampak terhadap perekonomian. 

Sebab menurutnya, masih terlalu dini untuk memperkirakan apakah isu politik tersebut akan berkembang menjadi ketidakpastian yang lebih besar.

Dia menegaskan, apabila ketidakpastian politik meningkat, investor tetap akan memperhitungkan tambahan risiko dalam keputusan investasinya. Karena itu, pemerintah perlu memastikan penanganan kasus berlangsung secara transparan.

"Nah bagaimana kita memperkecil ketidakpastian tersebut? Pertama berarti transparansi proses hukumnya harus ditingkatkan, harus dijaga supaya investor juga bisa memantau oh ini dampaknya akan kecil, oh ini tidak akan mempengaruhi konsistensi dari policy, oh ini tidak akan mempengaruhi kredibilitas institusi."

"Itu yang perlu kita make sure bahwa transparansi itu terjadi sehingga premium yang diminta oleh investor tidak lebih besar daripada perbaikan di global yang membuat aset domestik menjadi relatively lebih menarik," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, praktik penyadapan tersebut diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi maupun prosedur hukum yang berlaku.

Asep menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa disertai surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Penyadapan juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

"Beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," ujar Asep dalam Konferensi Pers, Selasa (3/11/2026).

Praktik tersebut diduga tidak berhenti pada penyadapan. Pada sekitar Oktober 2026, para tersangka disebut memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.

Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui kejadian tersebut melalui laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Berdasarkan hasil penyidikan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Asep mengatakan, nomor telepon yang menjadi sasaran penyadapan diduga mencakup milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," tutur Asep.

Dalam ketentuan internal Polri, kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengatur bahwa penyadapan harus menjamin prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Selain itu, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu tindak pidana berdasarkan undang-undang.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap ketiga tersangka.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses tanpa hak terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

(lav)

No more pages