Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Selain penyadapan ilegal, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk dalam penyidikan perkara tersebut.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal terkait penyadapan ilegal, akses ilegal, dan manipulasi data elektronik dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.
(mef/frg)





























