Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Listyo bersama dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025-2026. Sasaran penyadapan mencakup nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.
Di tengah perkembangan kasus tersebut, pemerintah juga tengah memproses pemberhentian Listyo dari jabatan KSP. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut sedang diproses. Selanjutnya Presiden Prabowo menunjuk Letjen Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP.
(mef/frg)






























