Rencana kerja tersebut termasuk anggaran biaya pra-operasional dan pembentukan PFII, LP PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII, dan Pengadilan PFII.
Beleid tersebut juga menyebut bahwa investasi khusus pada LP PFII yang berupa dana tunai di tahap awal telah mempertimbangkan kebutuhan biaya operasional LP PFII.
Bisa Pakai APBN
Sementara itu, pasal 26 ayat 2 menyebut bahwa pembiayaan operasional dan pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi sumber daya manusia di lingkungan PFII yang meliputi sejumlah pos yakni Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, LP PFII, LPJK PFII, lembaga arbitrase PFII, pengadilan PFII dan perangkat pendukung lembaga-lembaga tersebut.
Biaya operasional dari sejumlah lembaga tersebut dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui bagian anggaran bendahara umum negara pada APBN.
Pengajuan APBN tersebut dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan sub-urusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan di bidang investasi kepada Menteri.
Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai pengalokasian dan tata cara pengajuan APBN akan diatur dalam Peraturan Menteri.
(ell)




























