Fasilitas Pajak Penghasilan
Fasilitas pajak penghasilan diatur dalam UU PFII pada pasal 49-55. Aturan tersebut mencakup mengenai besaran fasilitas dan pihak yang menerima fasilitas perpajakan tersebut.
Rinciannya, pada Pasal 49 diatur lima bentuk fasilitas PPh, yakni pengecualian pengenaan PPh atas penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia, pengurangan PPh badan, pengenaan PPh final dengan tarif 0%, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, serta pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
Sementara pada Pasal 51 ditetapkan bahwa fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 100% bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, dan sektor lainnya di PFII. Fasilitas yang sama juga diberikan kepada LP PFII dan LPJK PFII atas kegiatan operasionalnya di kawasan tersebut.
Pasal 52 memberikan fasilitas PPh final 0% untuk jangka waktu tertentu bagi tenaga ahli sektor keuangan yang bekerja pada pelaku usaha sektor keuangan di PFII dan hakim ad hoc yang menjalankan persidangan di Pengadilan PFII.
Fasilitas lainnya diatur dalam Pasal 53, di mana tertulis negara asing yang terdaftar pada lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII dan memperoleh golden visa dapat dikecualikan sebagai subjek pajak dalam negeri.
Namun, fasilitas tersebut berlaku sepanjang yang bersangkutan tidak menerima penghasilan dari kegiatan usaha aktif atau bekerja pada pelaku usaha di dalam maupun di luar PFII di wilayah Indonesia.
PPN dan PPnBM
Insentif Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM diatur pada pasal 56 hingga pasal 59 UU PFII.
Pasal 56 mengatur mengenai fasilitas PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM. Fasilitas PPN tidak dipungut dapat diberikan atas penyerahan atau impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, termasuk barang modal yang dibutuhkan untuk pembangunan dan pengembangan PFII.
Fasilitas tersebut juga mencakup jasa tertentu, seperti sewa rumah, apartemen, kantor, pusat perbelanjaan, dan gudang bagi pihak yang berkegiatan usaha atau berkedudukan di PFII.
Jasa konstruksi untuk pembangunan infrastruktur, rumah sakit, sekolah, gedung pemerintahan, dan bangunan lainnya di kawasan tersebut juga termasuk dalam cakupan fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 57.
Fasilitas Kepabeanan
Pasal 60 UU PFII menjelaskan tentang pembebasan bea masuk atas impor barang untuk pembangunan dan pengembangan PFII.
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa dewan PFII dapat menetapkan daftar barang untuk pembangunan dan pengembangan di PFlI yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan diatur dalam Peraturan Menteri.
Perlakuan Perpajakan Atas Warisan
Insentif pajak atas warisan diatur dalam Pasal 61 UU PFII. Pasal tersebut menetapkan bahwa pajak atas warisan tidak diberlakukan di PFII sepanjang memenuhi dua persyaratan.
Pertama, harta yang diwariskan harus terdaftar pada lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII. Kedua, penerima warisan atau pewaris merupakan warga negara asing yang juga terdaftar pada lembaga pengelola kekayaan keluarga di kawasan tersebut.
Selain itu, Pasal 62 mengatur pengenaan PPh final dengan tarif 0% atas penghasilan dari pengalihan harta berupa hibah yang diterima oleh pihak yang mengalihkan harta maupun penerimaan harta hibahan oleh LP PFII dalam rangka pendanaan modal awal lembaga tersebut.
Adapun dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai buku fiskal sesuai pembukuan pihak yang mengalihkan harta. Pajak terutang pada saat pengalihan harta dilakukan.
(ell)






























