Masyarakat Bisa Raih Diskon Tiket Pesawat Saat Natal & Tahun Baru
Redaksi
26 October 2026 08:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Masyarakat bisa memperoleh diskon tiket pesawat terbang jika bepergian di dalam negeri menggunakan kelas ekonomi pada akhir tahun ini, tepatnya periode libur Natal dan Tahun Baru 2026-2027.
Pasalnya, pemerintah menggelontorkan insentif berupa gratis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penumpang yang hendal berlibur.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027.
Aturan ditetapkan Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 12 Oktober dan diundangkan pada 20 Oktober 2026.
Pada pasal 2 beleid tersebut berbunyi, PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100% untuk tahun anggaran 2027.




























