Logo Bloomberg Technoz

Audit BPK: 2 Pengusaha Kantongi Tax Holiday Tak Sesuai Aturan

Pramesti Regita Cindy
14 October 2026 16:05

Ilustrasi Pajak (Envato)
Ilustrasi Pajak (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemberian fasilitas insentif fiskal penanaman modal berupa Tax Holiday dan Tax Allowance kepada dua pelaku usaha yang tidak sesuai kriteria. Hal ini tercantum dalam hasil pemeriksaan atas peningkatan daya saing perekonomian.

"Terkait pemberian fasilitas fiskal penanaman modal, pemberian fasilitas Tax Holiday (TH) dan Tax Allowance (TA) kepada dua pelaku usaha yang telah berproduksi komersial sebelum pengajuan permohonan fasilitas," demikian tercantum dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 BPK, dikutip Rabu (14/10/2026). 

Sebagai informasi, Tax Holiday merupakan kebijakan insentif pembebasan atau pengurangan pajak kepada sektor tertentu untuk periode waktu tertentu guna mendorong investasi dan memacu pertumbuhan ekonomi serta menciptakan lapangan kerja.


Sementara itu, Tax Allowance adalah keringanan pajak yang diberikan kepada individu atau perusahaan atas dasar pengeluaran tertentu. Pengeluaran ini bisa mencakup investasi dalam riset dan pengembangan, pendidikan, atau penggunaan energi terbarukan. 

BPK melaporkan bahwa Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tidak melakukan verifikasi atas kelengkapan data tanggal perkiraan Saat Mulai Berproduksi Komersial (SMB). Selain itu, sistem Online Single Submission (OSS) belum memadai dalam mendeteksi risiko adanya pelaku usaha yang telah SMB sebelum mengajukan permohonan fasilitas.