OJK Ungkap Nama Pelaku Manipulasi Harga Saham di Bursa
Nyoman Ary Wahyudi
31 October 2026 15:57

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan deretan nama pelaku sekaligus sanksi kasus pelanggaran pasar modal sampai akhir Oktober 2026.
Sanksi berkaitan dengan praktik manipulasi harga saham sejumlah emiten kakap di Bursa Efek Indonesia (BEI) di antaranya DSSA, BREN, CUAN, FILM, KIOS, SUPR, IMPC hingga SHID.
Influencer saham Belvin Tannadi juga ikut terseret dalam sanksi berat yang dijatuhkan OJK.
“Upaya ini merupakan komitmen OJK untuk senantiasa menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien,” dikutip dari keterangan resmi OJK, Sabtu (31/10/2026).
OJK memastikan penegakan hukum akan dilaksanakan secara berkelanjutan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, dengan mempertimbangkan karakteristik pelanggaran, tingkat keseriusan perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku.


























