Salah satunya dengan memberikan insentif terhadap biaya lindung nilai (hedging cost) bagi investor asing yang masuk melalui transaksi swap maupun Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
Melalui skema swap, investor membawa dolar AS untuk ditukarkan dengan rupiah yang kemudian digunakan untuk berinvestasi. Dalam transaksi tersebut, BI memberikan potongan biaya lindung nilai hingga 30%.
Sementara melalui DNDF, investor menjual dolar AS di pasar spot dan melakukan lindung nilai untuk pembelian kembali dolar pada periode mendatang. Untuk instrumen ini, BI memberikan potongan hingga 45% terhadap komponen biaya lindung nilai.
Destry menjelaskan kebijakan insentif tersebut mulai dijalankan pada Juni dan efektif berlaku pada Juli 2026. BI kemudian kembali meningkatkan insentif pada Oktober untuk memperkuat daya tarik investasi portofolio di tengah ketidakpastian pasar.
"Alhamdulillah kita sudah bisa mengumpulkan, hampir US$12 miliar, yaitu sekitar US$2 miliar dalam bentuk DNDF, hampir US$10 miliar dalam bentuk swap, nah itu menambah pundi-pundi dolar, yang ada di Indonesia," jelas Destry.
Sebelumnya, MSCI mengusulkan perubahan dari Emerging Market menjadi Frontier Market. Namun, di tengah dinamika pasar yang terjadi, MSCI kembali mengusulkan perubahan pasar saham Indonesia jadi Standalone Market.
Konsultasi berlangsung sampai 30 April 2027. MSCI menyebut persoalan transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta belum terlihatnya dampak reformasi yang konsisten sebagai kekhawatiran utama.
Saat ini, MSCI telah membekukan perubahan indeks saham Indonesia, termasuk kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF), penambahan saham ke MSCI Investable Market Index, dan migrasi ke segmen kapitalisasi yang lebih tinggi.
Pembekuan ini sudah diambil oleh MSCI sebagai tindakan operasional, sementara klasifikasi sebagai pasar standalone masih berupa usulan. Sebagai catatan, semakin tinggi FIF, semakin besar bobotnya dalam indeks global MSCI.
(prc/ell)





























