Logo Bloomberg Technoz

Trump Digugat karena Dapat Untung di Proyek Kripto World Liberty

News
30 October 2026 13:06

Mural Presiden terpilih AS Donald Trump memegang token Bitcoin di toko Coinhero di Hong Kong, Tiongkok, Kamis (5/12/2024. (Paul Yeung/Bloomberg)
Mural Presiden terpilih AS Donald Trump memegang token Bitcoin di toko Coinhero di Hong Kong, Tiongkok, Kamis (5/12/2024. (Paul Yeung/Bloomberg)

Bob Van Voris dan Olga Kharif-Bloomberg News

Bloomberg, Donald Trump dan World Liberty Financial, perusahaan kripto yang ia dirikan bersama putra-putranya, digugat oleh salah seorang pemegang saham dari Circle Internet Group Inc.

Donald dituduh secara ilegal mengambil keuntungan dari jabatannya, yang melanggar konstitusi Amerika Serikat. Penggugat bernama J. Benjamin Greenberg, mengklaim bahwa persaingan ilegal dari World Liberty telah merugikan dirinya dan investor Circle lainnya secara finansial.

Keluarga Trump mengumumkan proyek kripto bernama World Liberty Financial tahun 2024. (Bloomberg)

Bunyi gugatan menyebut bahwa Trump melanggar Klausul Emolumen Asing, sebuah ketentuan dalam Konstitusi AS yang melarang presiden menerima pembayaran dari pemerintah asing tanpa persetujuan Kongres, dalam dua transaksi World Liberty dengan Uni Emirat Arab.

“Tindakan ini terkait dengan Presiden Amerika Serikat yang secara korup memperoleh keuntungan lebih dari US$2 miliar dari pembayaran pemerintah asing, yang secara langsung melanggar Konstitusi,” kata Greenberg dalam gugatan yang diajukan Kamis di pengadilan federal di Washington.