Logo Bloomberg Technoz

Aliran Uang Rp27 M, Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Jumat Depan

Sultan Ibnu Affan
15 August 2023 21:00

Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa uang senilai Rp27 M di Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa uang senilai Rp27 M di Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung akan melanjutkan pemeriksaan aliran uang tunai senilai US$1,8 juta atau Rp27 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan paket 1-5 infrastruktur pendukung Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Penyidik kejaksaan rencananya akan melakukan pemeriksaan bersamaan dengan metode konfrontir pada enam orang saksi, Jumat (18/8/2023). 

"Kita lakukan konfrontir untuk menentukam status dari uang Rp27 miliar tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (15/8/2023). 

Dua saksi di antaranya adalah terdakwa kasus yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun tersebut yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan mantan Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif. Satu saksi lainnya adalah kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail.

"Kita panggil kurang lebih ada enam orang yaitu Irwan, Anang, Andika, Dasril, Maqdir dan Rosi," ujar Ketut.