Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Agung Tangkap Anggota DPR dari PDIP Ismail Thomas

Sultan Ibnu Affan
15 August 2023 18:45

Tersangka kasus dugaan korupsi penambangan nikel di wilayah PT Antam, Ismail Thomas. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Tersangka kasus dugaan korupsi penambangan nikel di wilayah PT Antam, Ismail Thomas. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen pertambangan pada 2021. 

Anggota Komisi I tersebut diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen izin tambang bagi PT Sendawar Jaya. Mantan Bupati Kutai Barat tersebut sebelumnya memang sempat berada di Komisi VII yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral.

"Peran tersangka, melakukan pemalsuan dokumen terkait perizinan pertambangan. Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Selasa (15/8/2023).

Sebelumnya, Kejaksaan menemukan dokumen ganda pada lahan tambang batu bara seluas 5.350 hektar di Kecamatan Damai, Kutai Barat. Hal ini ditemukan saat kejaksaan mencoba menyita aset koruptor PT Jiwasraya, Heru Hidayat.

Terpidana tersebut tercatat memiliki lahan tambang atas nama PT Gunung Bara Utama. Perusahaan ini pun tercatat memiliki izin pertambangan pada lahan di Damai tersebut. Akan tetapi, ketika ingin melakukan eksekusi, kejaksaan justru mendapat perlawanan dan gugatan dari satu perusahaan lain yang mengklaim punya izin di atas lahan yang sama. Perusahaan tersebut adalah PT Sendawar Jaya.