Logo Bloomberg Technoz

Alasan Polri Belum Tahan Pengacara Brigadir J pada Kasus Hoax

Fransisco Rosarians Enga Geken
15 August 2023 19:20

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Humas Polri)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Markas Besar (Mabes) Polri membantah penetapan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus penyebaran berita palsu atau hoax adalah bentuk kriminalisasi. Kepolisian menilai, kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut memang diduga menyebar hoaks tentang Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.

“Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Selasa (15/8/2023).

Kasus Kamaruddin berawal saat masuk laporan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya, 5 September 2022. Dalam laporan tersebut, dia disebut telah menyebarkan fitnah kepada Dirut PT Taspen.

Hal ini merujuk pada sebuah video viral yang berisi ucapan Kamaruddin soal adanya wanita simpanan dan dana Rp300 triliun untuk salah satu capres Pemilu 2024. Keduanya disebut milik Dirut PT Taspen.

Sebelumnya, nama Kamaruddin mencuat saat dia menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Kamaruddin cukup vokal hingga mendorong empat tersangka kasus tersebut mendapat hukuman berat.