Lebih lanjut, Arif mencontohkan, wajib pajak yang terlambat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan memiliki kekurangan pembayaran pajak dapat memperoleh pengurangan sanksi hingga 100%, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Sebagai contoh, apabila wajib pajak memiliki pokok kekurangan pembayaran pajak Rp100 juta dengan sanksi administrasi Rp25 juta, sanksi sebesar Rp25 juta tersebut dapat dihapuskan seluruhnya jika memenuhi persyaratan.
Hanya saja, keputusan pengurangan sanksi tetap diproses melalui sistem administrasi perpajakan inti atau Coretax. Dengan demikian, wajib pajak perlu mengajukan permohonan dan memastikan seluruh persyaratan yang berlaku telah dipenuhi.
"Jadi pada prinsipnya sepanjang yang bersangkutan itu memenuhi kriteria, itu pasti diberikan pengurangan sanksi sesuai dengan kebijakan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak seperti tadi yang saya sampaikan, kalau kebetulan dia seharusnya mendapatkan 100%," jelas Arif.
"Begitu dia mengajukan pengurangan sanksi, iya akan kita berikan 100%, tidak akan kurang, atau tidak akan lebih, sepanjang ketentuanya itu dia ikuti," tegasnya.
Bukan Tax Amnesty
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menegaskan bahwa kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak bukan merupakan pemutihan pajak dalam bentuk pengampunan pajak (tax amnesty).
Neilmadrin bilang sejatinya wajib pajak tetap harus melunasi pokok pajak yang terutang meskipun sanksi administrasinya dihapus.
"Ini bukan merupakan tax amnesty. Bukan pemutihan, ya, tapi ini merupakan pengurangan sanksi ataupun penghapusan sanksi administrasi yang dalam jangka waktu tertentu," kata Neilmaldrin
Ia juga menyebutkan, sanksi yang masuk ke dalam objek penghapusan termasuk sanksi bunga, sanksi keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), sanksi terkait faktur pajak, sanksi dalam surat ketetapan pajak (SKP) hasil pemeriksaan, serta denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sebelumnya, melaui PMK-71/2026 pemerintah kini mengubah mekanisme penyelesaian kewajiban perpajakan.
Lewat beleid tersebut, Menkeu Suahasil Nazara mengubah skema alokasi pembayaran utang pajak, di mana dana yang disetorkan wajib pajak kini diprioritaskan penuh untuk melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu sebelum memperhitungkan sanksi administratif.
Langkah strategis ini menandai pergeseran substansial dari aturan terdahulu, yakni PMK Nomor 118 Tahun 2024, yang mewajibkan pembayaran utang pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok dan denda.
Selain mengubah skema pelunasan pokok, PMK-71/2026 juga menyempurnakan aspek administratif operasional, meliputi perpanjangan dan penyesuaian jangka waktu penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan serta perincian kriteria pengurangan atau penghapusan sanksi.
Namun, regulator memberikan batasan tegas bahwa sanksi administratif yang timbul akibat sengketa hukum di tingkat keberatan, banding, hingga peninjauan kembali (PK) tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui skema PMK ini.
(lav)





























